Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

- 10 Januari 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi wanita muslimah.
Ilustrasi wanita muslimah. /pixabay.com/hassangill

Baca Juga: Akad nikah berbeda dengan transaksi-transaksi lain karena mempunyai pengaruh penting dan sakral.

Diketahui bahwa beliau mengizinkan memandang segala yang tampak pada umumnya.

Oleh karena itu, tidak mungkin hanya memandang wajah, kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama sama tampak seperti halnya wajah. Al-Mughni, juz 6, hlm. 554.

Mereka juga berdalil pada hadis yang diriwayatkan dari Sa'id dari Sufyan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Ja'far berkata:

"Umar pernah meminang putri Ali, Ali menjawab: 'Masih kecil'. Mereka berkata: 'Sesungguhnya Ali menolak engkau.' Maka ia mengulangi pinangan itu. Ali berkata: 'Kami akan mengutusnya kepada engkau untuk dilihat.' Umar setuju kemudian menyingkap kedua betis kakinya. Putri itu berkata: 'Aku diutus, sesungguhnya jikalau bukan engkau Amirul Mukminin aku tampar dengan darah haidh yang engkau lihat."

Baca Juga: Dosa Besar Diampuni dan Hutang Lunas dengan Dzikir ini, Menurut Penjelasan Syekh Ali Jaber

Langkah di atas adalah suatu langkah yang baik untuk mencapai maslahat.

Jika dilaksanakan dengan baik, akan mempunyai akibat baik pula.

Jika tidak jadi dinikahi karena laki-laki tersebut kurang tertarik, tetap terjaga kehormatan wanita tersebut, tidak tersakiti, dan tidak terpatahkan semangat.

Baca Juga: Ciri-ciri Perempuan yang Memiliki Sifat Baik Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini