Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

- 10 Januari 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi wanita muslimah.
Ilustrasi wanita muslimah. /pixabay.com/hassangill

Langkah-langkah inilah yang ditempuh oleh orang-orang terhormat yang mempunyai perasaan malu.

Seperti yang diriwayatkan oleh Jabir berkata: "Aku meminang seorang gadis yang semula tersembunyi, sehingga aku melihat apa yang menarik untuk dinikahi, kemudian aku menikahinya. Zakariya Al-Burry, Al-Ahkam Al-Asasiyah li Al-Usrah Al-Muslimah, hlm. 9-10.

Demikian juga ada seorang peminang mengutus seorang laki-laki melihatkan seorang wanita yang akan dipinang, kemudian ia berkata:

"Lihat saja langsung kepadanya karena di mata kaum Anshar ada sesuatu (sulit dan rendah). Dalam peminangan tersebut ia melihatnya secara langsung tanpa sepengetahuan yang bersangkutan pada saat melihatnya.

Baca Juga: Penjelasan Ust. Adi Hidayat Tentang Hisaban orang berilmu dan orang tidak berilmu

Ia melihat dalam keadaan yang sebenarnya sebagai ciptaan Allah, tanpa berhias dengan alat-alat kecantikan yang terkadang mengeluarkan seorang wanita dari keadaan yang sebenarnya. Jika demikian, luputlah tujuan melihat wanita." 9-10. Abd Al-Wadud Muhammad As-Sarbini, Az-Zawaj wa Ath-Thalaq, hlm. 18.***

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini