Ulama Malikiyah dan Sebagian Syafi'iyah Boleh Meminang Sindiran Terhadap Wanita Talak Ba'in Sughra

- 11 Januari 2022, 09:00 WIB
4 September Hari Solidaritas Hijab Internasional, Berangkat dari Sejarah Mengerikan Seorang Muslimah Eropa
4 September Hari Solidaritas Hijab Internasional, Berangkat dari Sejarah Mengerikan Seorang Muslimah Eropa /PIXABAY/Diamantino Santos

Baca Juga: Fuqaha Telah Sepakat Bahwa Pandangan Peminang Terhadap Wanita Terpinang Tidak Boleh di Tempat Sunyi

Wanita tidak akan berpegangan pada kalimat sindiran itu dan tidak membuat pengakuan bohong tentang habisnya masa iddah. (Zakarty Al-Birri, AL-AM Al-Asyah i Al-Uyah Al-Fillah, hlm. 1.3).

Mayoritas fuqaha' berpendapat keharaman melakukan pinangan sindiran terhadap wanita tersebut.

Dikarenakan dengan bolehnya pinangan bagi selain suami pencerai, akan menimbulkan terjadinya permusuhan antara keduanya, sementara suami pencerai berhak kembali dengan akad dan mahar baru dan lebih utama daripada yang lain.

Terlebih jika mantan pasangan suami istri itu mempunyai anak banyak, tentunya mereka berhak hidup bersama bapak ibunya sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang tenang dan tenteram.

Baca Juga: Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

Jika peminangan itu diperbolehkan, berarti merampas hak suami pencerai tersebut.

Demikian itu akan menelantarkan keluarga dan menimbulkan bencana, padahal dalam Islam tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain. 

Pendapat mayoritas ulama ini lebih kuat (rajih) dan sesuai dengan kecenderungan pikiran kami. Karena pada dasarnya pinangan sindiran terhadap wanita dalam iddah talak ba'in shughra itu haram.

Teks Alquran tidak memperbolehkannya kecuali pinangan sindiran terhadap wanita dalam iddah kematian, dan selain itu tetap terlarang.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini