Ulama Malikiyah dan Sebagian Syafi'iyah Boleh Meminang Sindiran Terhadap Wanita Talak Ba'in Sughra

- 11 Januari 2022, 09:00 WIB
4 September Hari Solidaritas Hijab Internasional, Berangkat dari Sejarah Mengerikan Seorang Muslimah Eropa
4 September Hari Solidaritas Hijab Internasional, Berangkat dari Sejarah Mengerikan Seorang Muslimah Eropa /PIXABAY/Diamantino Santos

Baca Juga: Syariat Islam Memperbolehkan Seorang Laki-laki Memandang Wanita yang Ingin Dinikahi

Ketetapan itu berlaku bagi wanita dalam iddah talak ba'in qubra dan shughra. Peminangannya akan menimbulkan kerusakan dalam pengakuan yakni terselesainya masa iddah secara bohong, sekalipun pinangan sindiran dan masa iddah-nya belum selesai.

Dalam pemberitaan selesainya masa iddah, tentu ucapan yang diterima adalah ucapan wanita tersebut. Tidak ada jalan bagi seseorang untuk mendustakannya selagi masih mungkin membenarkan.

Adapun masa iddah wanita karena kematian suami sebanyak empat bulan sepuluh hari atau sampai masa kelahiran; keduanya jelas tidak ada jalan kebohongan.

Peminangan dimaksudkan perlu bagi kedua calon pasangan untuk saling melihat, sedangkan melihat wanita masa iddah talak ba'in tidak mungkin terjadi karena ia harus selalu tinggal di rumah sebagai istri, tidak boleh keluar dan tidak boleh seorang pun masuk tanpa seizin suami pencerainya.

Baca Juga: Hikmah Disyaratkan Khitbah dalam Islam

Adapun wanita yang ber-iddah karena kematian suami tidak ada keharusan menetap di rumah sebagai istri. Wanita masa iddah tertalak ba'in shughra ada kemungkinan suatu ketika suami akan kembali dengan akad dan mahar baru.

Sementara kembalinya suami pada wanita ber-iddah karena kematian suami mustahil, maka tidak ada permusuhan bagi seseorang melakukan peminangan terhadap wanita tersebut.

Berbeda dengan meminang wanita ber-iddah talak ba'in, kemungkinan di sana ada permusuhan sebagaimana keterangan di atas.***

 

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini