Pendapat Para Ulama Tentang Wanita Terpinang Berpindah Pinangannya Kepada Orang Lain

- 13 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Wanita Bercadar
Ilustrasi Wanita Bercadar /Arahkata.com

 

BeritaSampang.com - Menurut ulama Hanafiyah, sebagaimana barang hibah yang telah rusak atau terlebur tidak boleh diminta kembali, demikian juga barang hadiah mempunyai hukum yang sama, tidak boleh diminta kembali.

Ulama Syafi'iyah berpendapat, hadiah tersebut wajib dikembalikan, barangnya harus dikembalikan secara utuh jika masih ada.

Atau di kembalikan persamaannya atau harganya jika barangnya telah rusak atau terlebur, karena pemberi hadiah berstatus sebagai calon suami belum menjadi suami.

Baca Juga: Perempuan Ibarat Rembulan dan Laki-Laki Ibarat Matahari Penjelasan Ust. Adi Hidayat


Baginya berhak meminta kembali barangnya atau harganya, baik yang menggagalkan dari pihak peminang maupun dari pihak wanita terpinang.

Dari keterangan di atas jelas bahwa perbedaan terjadi antara pendapat ini dan pendapat ulama Hanafiyah pada satu masalah yaitu jika barang yang dihadiahkan terjadi pelenyapan.

Ulama Hanafiyah berpendapat tidak boleh meminta kembali harganya, berarti hadiah menjadi sia-sia bagi yang menyerahkan.

Sedangkan ulama Syafi'iyah berpendapat, wajib dikembalikan harganya. (10 Muhammad Abi Zahrah, 'Aqd Az-Zawaj wa Arsádruhu, hlm. 66. )

Baca Juga: Hukum Give Away yang Marak Terjadi di Sosial Media Menurut Buya Yahya

Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa bagi orang yang memindahkan pinangannya tidak berhak meminta kembali hadiah yang telah diberikan kepada pihak lain, baik hadiahnya masih ada atau sudah tidak ada.

Yang berhak meminta kembali hadiah adalah pihak yang tidak menggagalkan pinangan.

Ia berhak menerima kembali jika barangnya masih ada dan menerima harganya jika barangnya sudah rusak atau sudah berubah. (Badran Abi Al-'Aynain, Al-Fiqh Al-Muqärin li Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, hlm. 24.)

Penjelasan ulama Malikiyah secara terperinci di atas adalah penjelasan yang sesuai, rasional, dan logis.

Baca Juga: Dahstatnya Keutamaan Membaca Ayat Kursi Setelah Shalat Fardhu dan Saat Akan Tidur Menurut Syekh Ali Jaber

Pengamalan pendapat ini berarti me realisasikan keadilan antara manusia dan memelihara kemaslahatan, karena memindahkan peminangan itu berarti menyakiti dan mencela wanita terpinang.

Layaknya wanita ini jangan dibebani dua beban, yakni sakitnya dipisah dan tuntutan harus mengembalikan hadiah.

Jika yang memindahkan pinangan itu dari pihak wanita, peminang berhak minta kembali hadiah yang telah diberikan karena ia menipu orang dan mengambil hartanya tanpa ada imbalan.

Baca Juga: Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

Terutama peminang yang disakiti hatinya, karena wanita yang dipinang itu berpindah pinangannya kepada orang lain padahal laki-laki tersebut tidak meralat pinangannya.

Laki laki peminang itu terkena dua musibah, yaitu wanita yang dipinangnya pindah ke tangan orang lain dan hartanya yang diberikan kepadanya sia sia tanpa ada imbalan apa pun.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x