Syarat Sighat Akad atau Lafal Akad, Penjelasan Fikih Munakahat

- 19 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi menikah-
Ilustrasi menikah- /27707/Pixabay

Baca Juga: Menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, Sunnah Muakkadah Nikahnya Seseorang Dalam Keadaan Normal

"Aku terima setelah penerimaan wali" karena kalimatnya menjadi ijab, setelah itu ada qabul. Kalimat pertama dari suami sebagai pemberitahuan atau pengantar untuk mengetahui bagaimana kecintaan wali dalam menikahkan putrinya.

Demikian juga jika seorang laki-laki dengan tegas menggunakan kalimat tanya, misalnya ia mengatakan kepada wali:

Hal zawwajtani Fulanah mewakkilataka? (Apakah engkau menikahkan aku dengan Fulanah yang telah menyerahkannya kepada engkau?) Atau berkata langsung dengan wanita yang sudah dewasa: Zawwajtini nafsaki? (Apakah engkau bersedia menikahkan dirimu kepada aku?)


Baca Juga: Dosa Menjadi Sebab Utama Seseorang Tidak Memiliki Keberkahan dan Ketentraman, Penjelasan Syekh Ali Jaber


Demikian juga ijab dari bentuk kalimat perintah (fi'il amar). Bentuk kalimat ini pada dasarnya untuk menuntut terselesaikannya pekerjaan pada waktu yang akan datang, tetapi dapat pula digunakan dalam menciptakan akad nikah.

Jika bukan bermaksud ingin mengetahui kecintaan pihak lain atau menuntut janji untuk menikah, kalimat tersebut sebagai indikator nikah.

Jika seorang laki-laki berkata kepada wanita: Zawwijini nafsaki (Nikahkan aku akan dirimu) dengan maksud menciptakan akad bukan semata-mata meminang atau ingin mengetahui kecintaannya.

Baca Juga: Hadis yang Melarang Membujang Tidak Berarti Meninggalkan yang Wajib, Ia Hanya Meninggalkan Mandub

Wanita itu lalu berkata: Zauwajtuka nafsi (Aku nikahkan engkau dengan diriku). Dengan demikian, sahlah akad pernikahan tersebut dan tidak perlu kalimat lain dari pihak laki-laki.

Sebagian ulama mengatakan, bentuk kalimat perintah (amar) terhitung menjadi bagian atau perwakilan dari satu pihak yang mengucapkan terhadap pihak lain.

Jika peminang mengatakan "Nikahkan aku". Pihak lain menjawab: "Aku terima" maka berarti ia melaksanakannya.

Baca Juga: Jodoh Adalah Urusan Allah Semata Bukan Karena Hal Lain, Penjelasan Buya Yahya

Pihak pertama mewakilkan pihak kedua dan pihak kedua melaksanakan akad dari kedua belah pihak dengan ungkapannya.

Akad nikah menjadi sah sehingga timbullah hak atas penguasaan diri seseorang dari dua belah pihak. (Muhammad Abi Zahrah, Al-Ahwil Asy-Syakhshiyah, hlm. 36-37).***

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x