Syarat Sighat Akad atau Lafal Akad, Penjelasan Fikih Munakahat

- 19 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi menikah-
Ilustrasi menikah- /27707/Pixabay

 

BeritaSampang.com - SYARAT SHIGHAT AKAD (LAFAL AKAD)

Shighat akad adalah ijab dan qabul. Keduanya menjadi rukun akad. Bergantung pada keduanyalah hakikat sesuatu dan wujudnya secara syara'.

Di sini ada beberapa syarat pada ijab dan qabul, sebagian menetap pada shighat akad dan sebagian lain menetap pada lafal yang menentukan keabsahan akad. Berikut ini akan dijelaskan beberapa syarat ijab-qabul.

Baca Juga: Islam Membimbing Agar Memilih Wanita yang Memiliki Kriteria Sifat-Sifat Tertentu

"Shighat Akad Berbentuk Kata Kerja (Fi'il)"

Lafal yang mengungkapkan ijab-qabul yang menunjukkan penyelengaraan akad berbentuk kata kerja (fi'il).

Pada dasarnya lafal yang digunakan mengungkap penyelenggaraan akad dalam syara' hendaknya fi'il madhi (kata kerja bentuk lampau).

Hal tersebut dikarenakan fi'il madhi merupakan bentuk kalimat yang mengungkapkan penyelenggaraan akad dalam bahasa Arab, seperti zawwajtu atau tazawwajtu (aku nikahkan engkau)

Baca Juga: Harus Tahu Alasan Kenapa Harus Membaca Istighfar Setiap Waktu, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Ungkapan inilah yang kemudian disebut ijab. Kemudian dijawab, radhitu (aku ridha) dan wafaqtu (aku setuju), yang kemudian disebut qabul.

Terkadang masing-masing ijab-qabul atau salah satunya menggunakan jumlah ismiyah (kalimat yang diawali kata benda atau kata nama).

Karena bentuk kalimat tersebut menunjukkan makna tetap dan kontinuitas terus-menerus, seperti perkataan seorang laki-laki kepada seorang wanita Ana zaujuki (Aku suamimu) kemudian dijawab:

Baca Juga: Inilah Dia Keistimewaan Membaca Al-Qur'an Meski Pembacanya Masih Tebata-bata

Ana zawjonuka (Aku istrimu). Atau calon suami berkata: Ana zaujuki (Aku suamimu) dan dijawab oleh si wanita: Tazawwajtuka (Aku menikahi engkau) atau Qabiltu zawājaka (Aku terima pernikahanmu).

Terkadang ijab menggunakan fi'il mudhari (kata kerja bentuk sedang atau akan datang) sedangkan qabul menggunakan fi'il madhi (kata kerja bentuk lampau)

Misalnya ucapan seorang laki-laki kepada seorang wanita Atazawwajuki (Aku menikahimu) wanita itu pun menjawab: Qabiltu zawajaka (Aku terima pernikahanmu).

Baca Juga: Pendapat yang Kuat adalah Sunnahnya menikah Lebih Sfdhal Daripada Membujang Sebagai Pengamalan


Dengan demikian, sahlah pernikahannya dengan menggunakan bentuk akad yang menunjuk pekerjaan waktu sedang atau akan datang (fi'il mudhari') jika ada indikasi bahwa maksud kata kerja tersebut adalah menyepakati akad waktu sekarang sehingga tidak menentang dan tidak menuntut janji dari pihak lawan.

Di antara indikatornya adalah mengundang tamu undangan ke majelis akad, menghadirkan saksi pada saat berlangsungnya akad dan lain lain.

Semua itu sebagai indikator bahwa maksud bentuk akad tersebut adalah menyepakati akad sekarang bukan yang akan datang.

Baca Juga: Ulama Asy-Syafi'iyah Mengambil Dalil Secara Manqul Bahwa Seseorang yang Mampu Menikah Jika Khawatir Zina


Oleh karena itu, jika seorang laki-laki kepada laki-laki lain berkata: Tuzawwijuni ibnataka (Engkau nikahkan aku dengan putrimu). Kemudian dijawab: Na'am (Ya), atau Zawwajtuka iyyâhâ (Aku nikahkan engkau dengannya).

Jika majelis memang disiapkan untuk acara akad, sah akad tersebut. Yang pertama disebut ijab dan yang kedua disebut qabul.

Akan tetapi, apabila majelis bukan disiapkan untuk akad dan tidak ada indikator lain yang menunjuk pada kesepakatan akad maka tidaklah sempurna akadnya. Laki-laki pertama hendaknya menyempurnakan kalimatnya:

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x