Polemik Terkait dengan Transgender, Penjelasan Tegas Gus Bahauddin

- 10 Februari 2022, 12:07 WIB
Polemik Terkait dengan Transgender, Penjelasan Tegas Gus Bahauddin
Polemik Terkait dengan Transgender, Penjelasan Tegas Gus Bahauddin /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Allah mendirikan manusia sesuai dengan kodratnya masing-masing, wanita adalah wanita dan Laki-laki adalah laki-laki.

Mengubah gender atau kelamin dari wanita ke laki-laki, laki-laki ke perempuan adalah sudah termasuk dalam mengubah kodrat yang sudah di tentukan oleh Allah Swt.,

Dalam bagaimana hukum mengubah gender atau kelamin ini akan dijelaskan secara terperinci dan tuntas oleh Gus Bahauddin.

Baca Juga: Ulama Hanafiyah Membedakan Akad Batil dan Fasid, Adalah Sesuatu yang Tidak Disyariatkan dan Pokok Sifatnya

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul, "Bolehkah Seseorang Mengubah Jenis Gendernya? Gus Baha Beri Penjelasan Tegasnya"

Saat ini, pengubahan atau penggantian organ tubuh manusia dapat dimungkinkan oleh teknologi ilmu kesehatan.

Pengubahan atau penggantian organ tubuh tersebut juga mencakup pengubahan organ vital/organ intim manusia.

Baca Juga: Akad Fudhili Dalam Pernikahan Memiliki Beberapa Hukum, Antara Lain Berikut Rincian Penjelasannya

Operasi kesehatan untuk jenis ini disebut transgender.
Akan tetapi, karena semakin beragamnya teknologi dan mudahnya mengganti jenis gender, ada orang-orang yang sengaja mengubahnya.

Namun, bagi umat Islam ada hukum tertentu tentang orang yang mengganti jenis kelaminnya.

Lalu sebenarnya diperbolehkan atau tidak seseorang merubah jenis gendernya?

Baca Juga: Akad fudhili (Akad Dilakukan Orang Lain Bukan Wakil Bukan Pengganti) Menjadi Akad Bergantung Pada Dua Perkara

Itulah yang coba dijelaskan oleh Gus Baha dalam sebuah ceramahnya.

Gus Baha mengatakan, berdasarkan fiqih dalam mengganti gender itu tidak diperbolehkan atau ditolak. Secara medis pun juga menolak hal tersebut.

"Ada cowok yang mengganti kelaminnya menjadi perempuan, sekarang saya tanya apakah semua hormon di tubuhnya itu kemudian tersistem sebagai perempuan?, Apa mengalami datang bulan atau haid?, Apa juga dia layak melahirkan?," tanya Gus Baha.

Baca Juga: Menurut Imam Muhammad Al-Wali, Wanita Berakal dan Baligh Sama dengan Akad Fudhúli. Jika dinikahkan Tanpa Izin

Gus Baha menyampaikan, dalam Al Quran sudah dijelaskan bahwa semua asal usul kehidupan sudah ditentukann oleh Allah SWT, termasuk ketentuan dalam hidup.

Hal ini juga menurutnya bagian dari godaan setan yang menghasut untuk mengubah ciptaan aslinya salah satunya soal mengganti kelamin tersebut.

"Lalu benar-benar mereka mengubahnya, dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 119," jelas Gus Baha.

Baca Juga: Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad

Gus Baha menerangkan, semua sudah diatur dalam Al Quran dan ajaran dari Nabi Muhammad SAW serta perintah-perintah dari Allah SWT.

Dirinya menegaskan, dari segi sistem tubuh juga masih akan tetap berjalan sesuai dengan yang diciptakan Allah SWT. Kalau perempuan tetap perempuan dan kalau laki-laki tetap.

Baca Juga: Inilah Beberapa Pengaruh Akad yang Sah Murni dan Pengaruh Ini Ada Tiga Macam, Fikih Munahakahat

"Artinya tetap nggak bisa atau tidak dibenarkan, selain ditolak secara syarat juga ditolak secara medis karena sistem tubuhnya tetap sama," tutupnya.***(David Tomi Anggara/PortalJember)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini