Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri

- 13 Februari 2022, 13:00 WIB
Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri
Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri /Tangkapan layar facebook /

Karena pada umumnya di pangkuan mereka seperti anak-anak sendiri baik putra maupun putri. Mereka sama dengan anak-anak perempuannya dalam keharaman.

Baca Juga: Keharaman Menikah Mutlak, Penjelasan Fikih Munahakahat

Ahli Zhahir berpendapat bahwa putri tiri tidak haram atas suami ibunya, kecuali memenuhi dua persyaratan; salah satunya telah berhubungan seks dengan ibunya.

Kedua, putri tiri dalam pangkuan suami istrinya, misalnya mereka tinggal bersama dan suami memperhatikan urusannya bagaikan walinya bukan wakil dari dirinya.

Jikalau putri tiri ini tidak tinggal dalam satu tempat tinggal bersamanya maka ia tidak haram. Demikian juga tidak haram jika ia tinggal bersama, tetapi suami ibunya tidak memiliki perhatian dan tidak pula berada dalam tanggungannya.

Baca Juga: Di Antara Wanita Ada yang Haram Dinikahi Seorang Laki-Laki Selamanya

Azh-Zhahiriyah mengambil dalil dengan hadis yang diriwayatkan dari Malik bin Aus Al-Hudtsan An-Nashari berkata: "Aku punya seorang istri yang telah melahirkan kemudian meninggal dunia, aku bertemu Ali bin Abi Thalib, ia berkata kepadaku:

'Apa yang terjadi padamu?" Aku menjawab: 'Istriku telah meninggal dunia.' Beliau bertanya lagi: 'Apakah ia punya anak perempuan?" Jawabku: "Ya.' Beliau bertanya: 'Apakah ia dulunya di pangkuanmu?"

Aku katakan: "Tidak, ia tinggal di Thaif.' Beliau berkata: 'Maka nikahilah ia.' Aku bertanya: 'Di mana makna firman Allah :

Baca Juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Melaksanakan Shalat, Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini