Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri

- 13 Februari 2022, 13:00 WIB
Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri
Jumhur Fuqaha' Mengharamkan Putri Tiri Atas Suami Ibunya Apabila Telah Mencampurinya Walaupun Putri Tiri /Tangkapan layar facebook /

Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri' (QS. An-Nisa' (4): 23). Beliau menjawab: "Wanita itu tidak dalam pemeliharaanmu, sedangkan maksud ayat tersebut adalah jika ia dalam pemeliharaanmu.".***

 

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini