Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

- 27 Juni 2022, 22:12 WIB
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/ /SofiLayla//Pixabay

Kemudian diterangkan oleh Hadith lain bahwa rahmat Allah di tangguhkan atas mayat yang berutang kepada orang lain.

Maka dalam hal ini, ahli warisnya berkewajiban untuk melunasi utang mayat itu, sebagai bagian dari pada kewajibannya berbuat baik kepada mayat tersebut.

2. Utang Kepada Allah SWT

Baca Juga: Resep Kentang Krispi dan Gurih, Kamu Wajib Coba

Kalau kewajiban mayat terhadap sesama manusia, dibenarkan dalam Islam untuk ditebus oleh ahli warisnya, dan termasuk hal yang disepakati oleh Fuqäha. Maka penebusan kewajiban mayat terhadap Tuhan, tidak disepakatinya.

Dalam hal ini penulis hanya mengemukakan kewajiban mayat terhadap Tuhan; karena meninggalkan şalat, zakat, puasa dan haji.

Kewajiban tersebut akan diterangkan kebolehan atau tidaknya ditebus oleh orang yang ditinggalkannya.

a. Menebus Kewajiban Salat

Tidak ada alasan untuk membolehkan menebus şalat wajib yang telah ditinggalkan oleh mayat, karena memang tidak ada jalan bagi orang Muslim untuk meninggalkannya.

Karena itu, dalam Hadith diterangkan bahwa apabila seseorang tidak sanggup salat berdiri, maka hendaklah ia salat duduk, dan kalau tidak sanggup duduk, ia harus şalat berbaring.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x