Kemudian diterangkan oleh Hadith lain bahwa rahmat Allah di tangguhkan atas mayat yang berutang kepada orang lain.
Maka dalam hal ini, ahli warisnya berkewajiban untuk melunasi utang mayat itu, sebagai bagian dari pada kewajibannya berbuat baik kepada mayat tersebut.
2. Utang Kepada Allah SWT
Baca Juga: Resep Kentang Krispi dan Gurih, Kamu Wajib Coba
Kalau kewajiban mayat terhadap sesama manusia, dibenarkan dalam Islam untuk ditebus oleh ahli warisnya, dan termasuk hal yang disepakati oleh Fuqäha. Maka penebusan kewajiban mayat terhadap Tuhan, tidak disepakatinya.
Dalam hal ini penulis hanya mengemukakan kewajiban mayat terhadap Tuhan; karena meninggalkan şalat, zakat, puasa dan haji.
Kewajiban tersebut akan diterangkan kebolehan atau tidaknya ditebus oleh orang yang ditinggalkannya.
a. Menebus Kewajiban Salat
Tidak ada alasan untuk membolehkan menebus şalat wajib yang telah ditinggalkan oleh mayat, karena memang tidak ada jalan bagi orang Muslim untuk meninggalkannya.
Karena itu, dalam Hadith diterangkan bahwa apabila seseorang tidak sanggup salat berdiri, maka hendaklah ia salat duduk, dan kalau tidak sanggup duduk, ia harus şalat berbaring.
Artikel Rekomendasi