Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Apakah Kurbannya Sah? Begini Kata Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 22:01 WIB
Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Apakah Kurbannya Sah? Begini Kata Buya Yahya
Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Apakah Kurbannya Sah? Begini Kata Buya Yahya /Instagram/buyayahya_albahjah/

BeritaSampang.com - Dikala menjelang hari raya Idul Adha, tidak sedikit orang melihat, bahkan mengalami yang namanya patungan kurban di sekolah. 

Biasanya patungan kurban di sekolah ini akan mengumpulkan pendanaan dari siswa dan pihak sekolah yang nantinya akan dibelikan beberapa ekor kambing ataupun sapi dan dikurbankan.

Tetapi yang menjadi permasalahan adalah tidak sedikit orang yang memahami jumlah ketentuan sah orang yang berkurban. Sehingga, hal ini menimbulkan banyak sekali pertanyaan.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Usia dengan Kesehatan Hati dan Fisik

Lalu, gimana hukum kurban secara patungan yang sesungguhnya? Apakah sah bila jumlah yang berkurban lebih banyak dari ketentuan?

Dilansir BeritaSampang.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Selasa, 29 Juni 2022, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini. 

Buya Yahya mengatakan bahwa hukum patungan kurban bisa menjadi sah dan tidak sah.

Pertama, hukum kurban dengan cara patungan dikatakan sah, jika jumlah orang yang berkurban sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Baca Juga: Sahkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Berikut Kata Buya Yahya!

“Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan tidak sah. Patungan yang sah, jika tujuh orang patungan untuk membeli sapi, lalu sapi tersebut dikurbankan untuk tujuh orang tersebut, maka patungan yang seperti ini sah sebagai kurban,” kata Buya Yahya.

Lantas, bagaimana dengan kasus patungan yang biasa dilakukan di sekolah? Apa hukum patungan kurban tersebut bisa menjadi sah atau bahkan tidak?

Secara syariat, tiap hewan kurban mempunyai batasan maksimal orang yang berkurban. Misalnya, satu ekor kambing cuma dapat dikurbankan buat satu orang. Begitu pula dengan sapi yang cuma dapat dipakai maksimal tujuh orang saja.

Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Hukum Kurban dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya

Oleh sebab itu, patungan kurban di sekolah yang cuma yang misalkan cuma membeli lima ekor kambing atau satu ekor sapi untuk seluruh siswa, itu hukumnya tidak sah.

Namun, Buya mengatakan bahwa hukum kurban yang dilakukan di sekolah dengan cara tersebut bisa diartikan sebagai sedekah.

“Patungan yang tidak sah, jika satu kelas kumpulin duit beli satu kambing, (kemudian) kurban dengan satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban. Akan tetapi, sembelihan itu tetap jadi pahala,” ungkapnya.

Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Hukum Memakai Celana Bagi Wanita Muslim

Maka dari itu, jika kalian ingin melakukan patungan hewan kurban yang diadakan di sekolahan dapat sah, Buya Yahya memberi saran yaitu dengan menghadiahkan hewan kurban tersebut kepada pihak tertentu saja seperti ibu atau bapak guru.

Dan perlu diperhatikan juga jumlahnya. Jika kurbannya adalah hewan kambing, maka satu guru akan mendapat satu ekor kambing, begitu pula dengan sapi yang maksimal untuk tujuh orang.

“Jika satu kelas beli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada, misalnya kepala sekolahnya, ketua kelasnya, kemudian dia yang kurban (kepala sekolah atau ketua kelas), maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang yang berkurban,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Mengambil Upah dari Mengajar Al-Qu'an, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Jadi, dapat disimpulkan bahwa patungan kurban yang dilakukan di sekolahan dapat menjadi tidak sah, jika diniatkan untuk banyak orang. 

Tetapi, patungan itu akan menjadi sah jika disesuaikan dengan ketentuan jumlah orang yang berkurban.***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini