Jika Tidak Memenuhi Syarat, Maka Bacaan Al-Fatihah Seseorang dalam Shalatnya

- 27 Agustus 2022, 08:20 WIB
Jika Tidak Memenuhi Syarat, Maka Bacaan Al-Fatihah Seseorang dalam Shalatnya /
Jika Tidak Memenuhi Syarat, Maka Bacaan Al-Fatihah Seseorang dalam Shalatnya / /
 
 
BeritaSampang.com - Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa terdapat dalam ayat 2.
 
Yang menyatakan dengan tegas bahwa segala puji dan ucapan syukur atas suatu nikmat itu bagi Allah, karena Allah adalah pencipta dan sumber segala nikmat yang terdapat dalam alam ini.

Di antara nikmat itu ialah: nikmat menciptakan, nikmat mendidik dan menumbuhkan, sebab kata Rabb (ربّ) dalam kalimat Rabbul-'aalamiin (ربّ العالمين) tidak hanya berarti Tuhan atau Penguasa, tetapi juga mengandung arti tarbiyah (التربية) yaitu mendidik dan menumbuhkan.
 
Baca Juga: Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat, Shalat Tidak Sah Tanpanya, Mengapa?

Hal ini menunjukkan bahwa segala nikmat yang dilihat oleh seseorang dalam dirinya sendiri dan dalam segala alam ini bersumber dari Allah, karena Tuhan-lah Yang Maha Berkuasa di alam ini.

Pendidikan, penjagaan dan Penumbuhan oleh Allah di alam ini haruslah diperhatikan dan dipikirkan oleh manusia sedalam-dalamnya.

Sehingga menjadi sumber berbagai macam ilmu pengetahuan yang dapat menambah keyakinan manusia kepada keagungan dan kemuliaan Allah, serta berguna bagi masyarakat.
 
Baca Juga: Shalat Sunnah yang Tidak Pernah Rasulullah Saw Tinggalkan, Apakah Itu?

"Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang menguasai Hari Pembalasan."

Yang dimaksud dengan "Yang Menguasai Hari Pembalasan" ialah pada hari itu Allah-lah yang berkuasa, segala sesuatu tunduk kepada kebesaran-Nya sambil mengharap nikmat dan takut kepada siksaan-Nya.

Hal ini mengandung arti janji untuk memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk.
 
Baca Juga: Benarkah Jika Dilewati Orang, Shalat yang Dikerjakan Pahalanya Berkurang?

Ibadat yang terdapat pada ayat 5 semata-mata ditujukan kepada Allah.

"Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan."

Oleh karena keimanan (ketauhidan) itu merupakan masalah yang pokok, maka di dalam surah Al-Fatihah tidak cukup dinyatakan dengan isyarat saja, tetapi ditegaskan dan dilengkapi oleh ayat 5, yaitu:
 
Baca Juga: Benarkah Budha dalam Pandangan Islam Ternyata Seorang Nabi?

'"Iyyaaka na'budu wa iyyaka nasta'iin"' (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِين; hanya kepada Engkau-lah kami menyembah, dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan).

Janji memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk.

"Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. "
 
Baca Juga: Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat, Shalat Tidak Sah Tanpanya, Mengapa?

Di bagian akhir surah Al-Fatihah disebutkan permohonan hamba supaya diberi petunjuk oleh Tuhan ke jalan yang lurus, sedang surah Al-Baqarah dimulai dengan penunjukan kitab (Al-Quran) yang cukup sempurna sebagai pedoman menuju jalan yang dimaksudkan itu.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Kanal Youtube Rumaysho TV

Sudah kita ketahui bersama bahwa surah Al-Fatihah adalah surah yang agung, yang dibaca setiap muslim dalam shalatnya.
 
Baca Juga: Menghibur Mendapat Pahala dalam Ibnu Hajar Al-Asqalani Fathul Bari 9/363

Jumhur ulama menyatakan membaca Al-Fatihah adalah termasuk rukun shalat, sehingga tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah.

Apakah status rukun dan hukum wajib membaca Al-Fatihah itu berlaku untuk semua orang yang shalat? Para ulama sepakat wajibnya membaca Al-Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid).

Namun bagi makmum, hukumnya di perselisihkan oleh para ulama.
 
Baca Juga: Benarkah Budha dalam Pandangan Islam Ternyata Seorang Nabi?

Yang jelas, ada beberapa ketentuan dalam membaca surah ini dalam shalat sehingga status bacaan Al-Fatihahnya dianggap sah.

Jika tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka bacaan Al-Fatihah seseorang dalam shalatnya tidak dianggap sah dan shalatnya batal.

Coba simak kembali poin-poin yang disampaikan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Ada dua syarat bisa ditambahkan:

1. Membaca Al-Fatihah dengan bahasa Arab.
 
Baca Juga: Takbiratul Ihram Termasuk Rukun Shalat, Shalat Tidak Sah Tanpanya, Mengapa?

2. Niatannya untuk membaca surah, bukan untuk menujukan kepada yang lain.

Seperti menujukan Al-Fatihah untuk wali, maka bacaan Al-Fatihah harus diulang.

Namun, jika niatnya digabung dengan niatan baca surah dalam shalat, maka tidak perlu diulang.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: Rumaysho TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini