Sejumlah Aktivis Tuntut Pemkab dan DPRD Kabupaten Sampang Awasi Penyaluran Bansos

7 Maret 2022, 15:32 WIB
Sejumlah Aktivis Tuntut Pemkab dan DPRD Kabupaten Sampang Awasi Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai /Berita Sampang/Miftahul Arifin

BeritaSampang.com - Sejumlah aktivis menuntut Pemkab dan DPRD Kabupaten Sampang untuk mengawasi Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai pada Senin, 7 Maret 2022.

Pasalnya Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC PMII Sampang menegarai adanya mafia dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Sampang.

Massa memulai aksinya dengan melakukan long march dari Pasar Srimangunan menuju Kantor Bupati Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Bocoran Bansos yang akan Dicairkan di Bulan Februari 2022 Mendatang

Baca Juga: Jam Berapakah Pelaksanaan Shalat Dhuha yang Paling Afdhal? Berikut Penjelasan Rinci dari Buya Yahya

"Kami disini melakukan aksi damai. Kami ingin bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Sampang," kata Deko selaku ketua aksi.

Menurutnya terdapat oknum pejabat Desa yang bermain dalam Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang.

Dirinya menengarai tedapat indikasi pemakasaan dalam mekanisme pembelanjaan bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Ingin Buah Semangka yang Anda Beli Memiliki Rasa Manis dan Berwarna Merah? Berikut Tipsnya

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV RCTI, Senin 7 Maret 2022: Layangan Putus, X Factor Indonesia,Ikatan Cinta, Amanah Wali

"Ada informasi yang beredar di media sosial ternyata praktik tersebut sudah ada kesepakatan oknum pejabat Desa," lanjutnya.

Ia menyampaikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.

Deko menganggap tindakan pengarahan tempat pembelian bahan pangan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melanggar Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022.

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Aries, Senin 7 Maret 2022: Masa Penuh Tantangan Akan Berakhir

Baca Juga: Bocoran Bansos yang akan Dicairkan di Bulan Februari 2022 Mendatang

Seperti diketahui dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tertanggal 22 Februari 2022.

Tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten dan Aparat Desa/Kelurahan diminta untuk melakukan sosialisasi kepada KPM bahwa uang tunai dari Bantuan Program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.

Editor: Miftahul Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler