"Ada informasi yang beredar di media sosial ternyata praktik tersebut sudah ada kesepakatan oknum pejabat Desa," lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.
Deko menganggap tindakan pengarahan tempat pembelian bahan pangan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melanggar Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022.
Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Aries, Senin 7 Maret 2022: Masa Penuh Tantangan Akan Berakhir
Baca Juga: Bocoran Bansos yang akan Dicairkan di Bulan Februari 2022 Mendatang
Seperti diketahui dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tertanggal 22 Februari 2022.
Tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah Kabupaten dan Aparat Desa/Kelurahan diminta untuk melakukan sosialisasi kepada KPM bahwa uang tunai dari Bantuan Program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.
Artikel Rekomendasi