Pemerintah, kata Sri Mulyani, lebih memilih kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Karena, rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau.
Baca Juga: Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mendapat Vaksin Booster Dosis Ketiga, Cek Apa Saja!
"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," ujarnya.
Apalagi rokok adalah penyebab kematian nomor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya risiko stunting. Kondisi itu tentu tidak baik bagi Indonesia terutama dari sisi perekonomian.
"Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi tinggi dibandingkan tidak merokok. Negara yang memiliki tenaga kerja stunting cenderung memiliki pendapatan perkapita lebih rendah," katanya.
Pada masa pandemi COvid-19, perokok berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 dibandingkan bukan perokok. Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang tidak.
"Oleh karena itu, dengan bahaya rokok ini pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai," kata dia.
Prevalensi
Dengan adanya kenaikan itu, diharapkan tingkat prevalensi merokok masyarakat bisa menurun.
Artikel Rekomendasi