Naiknya Harga Rokok Karena Dilema antara Merusak Tubuh dan Penghasilan Negara

- 8 Januari 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi rokok. Cukai hasil tembakau yang naik tak diambil pusing oleh industri rokok.
Ilustrasi rokok. Cukai hasil tembakau yang naik tak diambil pusing oleh industri rokok. /Pexels/Basil MK/

Pemerintah, kata Sri Mul­yani, lebih memilih kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Karena, rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat sehingga dilaku­kan kenaikan harga agar makin tak terjangkau.

Baca Juga: Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mendapat Vaksin Booster Dosis Ketiga, Cek Apa Saja!

"Pemerintah berupaya me­lindungi masyarakat dari kon­sumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," ujarnya.

Apalagi rokok ada­lah penyebab kematian no­mor dua di dunia dan juga penyebab meningkatnya ­ri­siko stunting. Kondisi itu tentu tidak baik bagi Indonesia terutama dari sisi per­eko­nomian.

"Keluarga perokok memi­liki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi tinggi dibandingkan ti­dak merokok. Negara yang memiliki tenaga kerja stunting cenderung memiliki pendapatan perkapita lebih rendah," katanya.

Pada masa pandemi COvid-19, perokok berisiko 14 kali lebih tinggi terinfeksi Covid-19 di­bandingkan bukan perokok. Penderita Covid-19 yang perokok 2,4 kali lebih berpotensi masuk kategori berat dibandingkan yang ti­dak.

"Oleh karena itu, de­ngan bahaya rokok ini peme­rintah menggunakan instrumen kebijakan cukai," kata dia.

Prevalensi

Dengan adanya kenaikan itu, diharapkan tingkat prevalensi merokok masyarakat bisa menurun.

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini