"Walau cukai rokok terus naik, penggunaan rokok juga terus meningkat, bahkan peningkatan terjadi pada usia muda. Riset Dasar Kesehatan Dasar Nasional menyebutkan bahkan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun pada 2013 adalah 7,2 persen dan meningkat pada 2019 menjadi 9,1 persen," kata Rohmat di Bandung, Jumat 7 Januari 2022.
Rohmat mengatakan, naiknya pengguna rokok aktif akan meningkatkan juga paparan asap pada orang lain.
Perokok pasif akan rentan terhadap penularan infeksi saluran napas baik itu dari virus, bakteri atau kuman lainnya.
Rohmat mengutarakan, edukasi dan promosi kesehatan terhadap bahaya rokok masih kalah dengan promosi produk rokok. Kondisi ini merupakan tantangan bagi semua pihak, termasuk untuk pemerhati kesehatan.
Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dr. Sumarjati Arjoso, SKM menyambut baik dan menyampaikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah.
Akan tetapi, kata Sumarjati, kenaikan tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan prevalensi merokok, khususnya di kalangan anak dan perempuan.
"Pemerintah seharusnya menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen, harga jual eceran naik 57 persen dan melarang penjualan rokok batangan agar lebih efektif membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau," katanya.
Selain itu, Sumarjati juga menyayangkan dibatalkannya simplifikasi cukai oleh pemerintah walaupun celah tarif diperkecil.
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata akan menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus penurunan konsumsi rokok di masyarakat.
Artikel Rekomendasi