Pendapat yang Kuat adalah Sunnahnya menikah Lebih Sfdhal Daripada Membujang Sebagai Pengamalan

- 17 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi nikah. Menculik Perempuan Terlebih Dahulu, Tradisi Unik Perjodohan di Belahan Dunia, Bahkan Ada yang dari Indonesia
Ilustrasi nikah. Menculik Perempuan Terlebih Dahulu, Tradisi Unik Perjodohan di Belahan Dunia, Bahkan Ada yang dari Indonesia /Pixsel

 

BeritaSampang.com - Syariat Islam peduli pernikahan karena melihat bahwa hanya dengan menikahlah urusan sosial, perumahtanggaan, dan pendidikan generasi akan berjalan dengan baik dan sempurna.

Demikian juga hanya dengan menikah, seseorang akan dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram serta dapat memelihara keutuhan gen sebagai manusia yang baik dan sempurna.

(Abd Ar-Rahman Taj, Ahkâm Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyah, hlm. 16.)

Baca Juga: Hadis yang Melarang Membujang Tidak Berarti Meninggalkan yang Wajib, Ia Hanya Meninggalkan Mandub

Oleh karena itu, Nabi melarang menyingkirkan perintah nikah dengan larangan keras, bahkan beliau selalu menganjurkan menikah.

Berbeda dengan pendapat ulama Asy-Syafi'iyah yang mengatakan sekadar mubah, padahal dalam Islam banyak tuntutan untuk mengerjakannya. Nabi sendiri menikah pada sejumlah wanita, demikian juga para sahabat.

Nabi dan para sahabat tidak mungkin melakukan kecuali yang lebih utama, para sahabat tidak pernah berkonsensus meninggalkan yang lebih utama dan melakukan yang rendah. (Al-Mughni, juz 6, hlm. 447, Abd Al-Fattah Abi Al-"Aynain, Al-Islám wa Al-Usrah, hlm. 86.)

Baca Juga: Dalil yang Dipergunakan Kaum Zhahiriyah dalam Pernikahan

Tidak rasional jika Rasulullah memilih sesuatu yang tidak utama.

Allah tidak rela bagi Nabi-Nya yang paling mulia ini melainkan sifat yang paling mulia pula dan beliau beristri sampai wafat dan mustahil Allah menetapkan Nabi-Nya.

Sebagai seorang yang meninggalkan yang lebih utama sepanjang masanya.

Pendapat yang kuat adalah sunnahnya menikah, ia lebih afdhal daripada membujang sebagai pengamalan. Sabda Nabi:

لأرهبانية في الإسلام

Tidak ada kerahiban (membujang) dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Menikah Bagi Seorang Lelaki Memiliki Harta, Tidak Berzina Sekalipun Membujang Lama dan Tdak Akan Berbuat

إن الله أبدلنا بالرهبانية الحنيفية السمحة

Sesungguhnya Allah telah menggantikan kerahiban bagi kita dengan agama yang lurus dan toleran. (Fath Al-Bâri, juz 11, hlm. 11.)***

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x