Status Bersucinya Seseorang (Wudhu) yang Terdapat Toilet atau WC Didalamnya, Penjelasan Rinci Ust Adi Hidayat

- 10 Februari 2022, 16:00 WIB
Status Bersucinya Sseorang (Wudhu') yang Terdapat Toilet atau WC Didalamnya, Penjelasan Rinci Ust Adi Hidayat
Status Bersucinya Sseorang (Wudhu') yang Terdapat Toilet atau WC Didalamnya, Penjelasan Rinci Ust Adi Hidayat /Tangkapan layar facebook /

 

BeritaSampang.com - Keberfungsian kamar mandi adalah selain untuk mandi biasanya juga dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas bersuci atau wudhu'.

Kamar mandi juga biasnya dilengkapi dengan adanya WC untuk membuang hajat atau membuang air besar.

Dalam hal ini menjadi sangat menarik untuk dibahas lebih rinci untuk menjawab kebingungan masyarakat, bagaimana status wudhu' yang dilakukan ketika berwhudu' terdapat WCnya.

Baca Juga: Polemik Terkait dengan Transgender, Penjelasan Tegas Gus Bahauddin

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul, "Tempat Wudhu Menyatu dengan Toilet dan WC, Apakah Haram? Ustadz Adi Hidayat: Idealnya, Berpisah"

Kebingungan soal kamar mandi yang menyatu dengan tempat wudhu ini juga ditanyakan seseorang yang bertanya langsung kepada Ustadz Adi Hidayat saat ceramah. 

"Tentang tempat wudhu Pak Ustadz. Terkadang di rumah tempat wudhu menyatu dengan toilet, WC. Itu bagaimana Islam memandang tentang itu?," ungkap kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Ulama Hanafiyah Membedakan Akad Batil dan Fasid, Adalah Sesuatu yang Tidak Disyariatkan dan Pokok Sifatnya


Ustadz Adi Hidayat menerangkan jika memang, sebagai wujud ideal kamar mandi baik WC atau lainnya terpisah dengan tempat wudhu kita sehari-hari.

"Idealnya, memang tempat wudhu itu berpisah dengan toilet," tambah Ustadz Adi Hidayat.

Karena saat wudhu kita mengucapkan kata-kata tayyibah yang mengiringi saat berwudhu'.

Baca Juga: Akad Fudhili Dalam Pernikahan Memiliki Beberapa Hukum, Antara Lain Berikut Rincian Penjelasannya

"Mengapa? Karena di dalam tempat wudhu itu kita juga menyertakan berbagai macam kalimat tayyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum atau setelah wudhu itu dilangsungkan," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Sebab, saat kita bermulai wudhu pasti diawali dengan ucapan basmalah yang mana juga disabdakan Rasulullah untuk mengerjakan kebaikan.

"Itu juga sebagai ekpresi dari niat yang kita tujukan arahkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT," ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Akad fudhili (Akad Dilakukan Orang Lain Bukan Wakil Bukan Pengganti) Menjadi Akad Bergantung Pada Dua Perkara

Tidak hanya kalimat tayyibah di awal wudhu, di akhir hingga doa pun juga menyebutkan kalimat-kalimat baik kepada Allah.

"Kemudian di akhir wudhu kita kan berdoa dengan mengucapkan syahadatain, Asyhadu Alla ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasulullah. Sedangkan kalmat-kalimat tayyibah yang berupa pemohonan doa dalam kebaikan atau menyebut asma mulia nah itu umumnya tidak diutarakan dalam toilet," jelasnya.

Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan hal ini karena di toilet memiliki sifat tertentu yang mana untuk membuang hadas kecil atau besar.

Baca Juga: Beberapa Pengaruh yang Menjadi Kewajiban Istri Terhadap Suami Sebab Tuntutan Akad

"Sedangkan wudhu itu tidak seketika dengan menghilangkan najis bisa jadi hanya hadas saja belum tentu ada najisnya. Karena itu sebelum masuk toilet kita doa memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang berkumpul di tempat buruk seperti toilet misalnya," kata kata Ustadz Adi Hidayat.

"Akan lebih bagus tempat wudhu terpisah sendiri dengan toilet sehingga kesempurnaan hal-hal yang mengiringi bisa dilakukan," tambahnya.

Bila memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya itu bisa didapatkan dalam berbagai kondisi misal di mall, tapi begitu padat dan hanya menemukan toilet yang ada keran disiapkan terpisah di dalamnya, kondisi demikian masih memungkinan," ungkap kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Inilah Beberapa Pengaruh Akad yang Sah Murni dan Pengaruh Ini Ada Tiga Macam, Fikih Munahakahat

Jika dalam keadaan demikian kondisinya menurut Ustadz Adi Hidayat maka tidak masalah.

"Maka tidak masalah ketika anda berwudhu menyatu tempatnya dengan toilet karena kaidah menyatakan kondisi yang mendesak itu, tidak bisa bahkan terlarang pun asalnya diperkenankan," jelas kata Ustadz Adi Hidayat.

Sedangkan kasus tersebut sifatnya makuh bukan haram kata Ustadz Adi Hidayat, hanya tidak disukai karena tak bisa mengungkapkan hal baik saat doa, wudhu hingga niat hanya di dalam hati saat di kamar mandi.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini