“Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan tidak sah. Patungan yang sah, jika tujuh orang patungan untuk membeli sapi, lalu sapi tersebut dikurbankan untuk tujuh orang tersebut, maka patungan yang seperti ini sah sebagai kurban,” kata Buya Yahya.
Lantas, bagaimana dengan kasus patungan yang biasa dilakukan di sekolah? Apa hukum patungan kurban tersebut bisa menjadi sah atau bahkan tidak?
Secara syariat, tiap hewan kurban mempunyai batasan maksimal orang yang berkurban. Misalnya, satu ekor kambing cuma dapat dikurbankan buat satu orang. Begitu pula dengan sapi yang cuma dapat dipakai maksimal tujuh orang saja.
Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Hukum Kurban dengan Hewan yang Terpotong Telinga dan Ekornya
Oleh sebab itu, patungan kurban di sekolah yang cuma yang misalkan cuma membeli lima ekor kambing atau satu ekor sapi untuk seluruh siswa, itu hukumnya tidak sah.
Namun, Buya mengatakan bahwa hukum kurban yang dilakukan di sekolah dengan cara tersebut bisa diartikan sebagai sedekah.
“Patungan yang tidak sah, jika satu kelas kumpulin duit beli satu kambing, (kemudian) kurban dengan satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban. Akan tetapi, sembelihan itu tetap jadi pahala,” ungkapnya.
Baca Juga: Simak Kata Buya Yahya: Hukum Memakai Celana Bagi Wanita Muslim
Maka dari itu, jika kalian ingin melakukan patungan hewan kurban yang diadakan di sekolahan dapat sah, Buya Yahya memberi saran yaitu dengan menghadiahkan hewan kurban tersebut kepada pihak tertentu saja seperti ibu atau bapak guru.
Dan perlu diperhatikan juga jumlahnya. Jika kurbannya adalah hewan kambing, maka satu guru akan mendapat satu ekor kambing, begitu pula dengan sapi yang maksimal untuk tujuh orang.
Artikel Rekomendasi