“Jika satu kelas beli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada, misalnya kepala sekolahnya, ketua kelasnya, kemudian dia yang kurban (kepala sekolah atau ketua kelas), maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang yang berkurban,” ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Mengambil Upah dari Mengajar Al-Qu'an, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Jadi, dapat disimpulkan bahwa patungan kurban yang dilakukan di sekolahan dapat menjadi tidak sah, jika diniatkan untuk banyak orang.
Tetapi, patungan itu akan menjadi sah jika disesuaikan dengan ketentuan jumlah orang yang berkurban.***
Artikel Rekomendasi