Sedekah dari Harta Haram dalam Perspektif Islam

- 6 Juli 2022, 23:13 WIB
Sedekah dari Harta Haram dalam Perspektif Islam
Sedekah dari Harta Haram dalam Perspektif Islam /Pixabay/leo2014

BeritaSampang.com - Sedekah merupakan pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار

“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)

Baca Juga: Berbagi Makanan Kepada Tetangga

Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan.

Lalu, bagaimana dengan sedekah menggunakan uang haram hasil korupsi dan dari jalan batil yang lain? Apakah hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Agama?

Karena telah diketahui bersama bahwa orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Baca Juga: Anjuran Membuat Planning yang Baik

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-sunnah berjudul, "Sedekah dari Harta Haram" Sabtu, 9 Desember 2017 M.

كتاب الطهارة باب فرض الوضوء

حدثنا مسلم بن إبراهيم حدثنا شعبة عن قتادة عن أبي المليح عن أبيه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال *لا يقبل الله عز وجل صدقة من غلول ولا صلاة بغير ظهور." رواه أبو داود

Artinya: Dari Abu Al Malih (W. 112 H) dari Ayahnya (Usamah bin 'Umair) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla tidak menerima sedekah dari harta ghulul (harta rampasan perang yang dicuri) dan juga tidak menerima shalat tanpa bersuci." H.R. Abu Daud (W. 275 H)

Baca Juga: Idul Adha 2022 : 4 Ciri Hewan Kurban Ini Dilarang Rasulullah Untuk Disembelih

Hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa sedekah yang berasal dari harta ghulul tidak dapat diterima.

Hal ini berlaku untuk semua jenis harta yang diperoleh dengan cara haram, seperti hasil mencuri, korupsi dan sebagainya.

Banyak asumsi-asumsi keliru yang menganggap bahwa bersedekah dengan harta korupsi dapat menutup dosa korupsinya.

Baca Juga: Menghargai Sesama Tanpa Memandang Status Sosial Seseorang

Hal ini tentu keliru, sebab sedekahnya pun tidak dapat diterima.

Sehingga, tidak dapat dibenarkan ketika seseorang melakukan tindak korupsi dengan niat harta hasil korupsinya akan digunakan untuk sedekah.

Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan.

Baca Juga: Menutup Mulut dengan Tangan Ketika Menguap

Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar dosa yang dilakukan sebelumnya, sudah dipandang bukan dosa lagi.

Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari azab Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:

أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi".

Baca Juga: Menutup Mulut dengan Tangan Ketika Menguap

Semoga bermanfaat.***

Editor: Solehoddin

Sumber: Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x