Pemkab Mamuju Tengah Akan Berikan Sanksi Kepada ASN yang Menambah Masa Libur Lebaran 2022

- 23 April 2022, 16:53 WIB
Ilustrasi ASN. Pemkab Mamuju Tengah Akan Berikan Sanksi Kepada ASN yang Menambah Masa Libur Lebaran 2022
Ilustrasi ASN. Pemkab Mamuju Tengah Akan Berikan Sanksi Kepada ASN yang Menambah Masa Libur Lebaran 2022 /Humas Pemprov Jabar

BeritaSampang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang menambah libur Lebaran 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah Askary Anwar di Mamuju Tengah mengatakan ASN di daerah itu dilarang menambah libur Lebaran 2022.

Ia mengatakan liburan Idul Fitri 1443 Hijriah cukup panjang, mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, sehingga tidak boleh lagi ASN menambah waktu liburan dan cuti bersama.

Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran 2022, Polda Bali Siapkan Kantong Parkir di Sejumlah Pelabuhan

"ASN harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai," katanya dikutip BeritaSampang.com dari ANTARA pada Sabtu, 23 April 2022.

Ia menjelaskan apabila ada PNS yang menambah libur Lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.

"Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Polres Gowa Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga Jelang Mudik Lebaran 2022

Baca Juga: Kapolda Sumut Minta Masyarakat untuk tidak Khawatir Hadapi Idul Fitri 1443 Hijriah

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah