Perceraian Merupakan Tindakan Kehendak yang Berpengaruh dalam Hukum Syara'

- 27 Mei 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi Perceraian - Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Perceraian - Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya /unsplash/Kelly Sikkema

BeritaSampang.com - Perceraian merupakan tindakan kehendak yang berpengaruh dalam hukum syara'.

Oleh karena itu, pencerai dapat diterima apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Mukallaf menjadi salah satu syarat pencerai dapat diterima oleh syara'

Ulama sepakat bahwa suami yang diperbolehkan menceraikan istrinya dan talaknya diterima apabila ia berakal, baligh (minimal sampai usia belasan tahun), dan berdasarkan pilihan sendiri.

Baca Juga: Talak Menurut Hukum Islam, Simak Pendapat Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah

Maksud mukallaf adalah berakal dan baligh. Tidak sah talak seorang suami yang masih kecil, gila, mabuk dan tidur, baik talak menggunakan kalimat yang tegas maupun bergantung.

Seperti perkataan anak kecil: "Jika aku baligh istriku tercerai", atau seorang gila berkata: "Jika aku sadar engkau tercerai".

Perceraian tidak terjadi sekalipun anak kecil menjadi baligh dan yang gila sudah sadar. Jika talak mereka diterima atau dianggap sah berarti kita menerima perkataan mereka yang sama sekali tidak sah.

Baca Juga: Penjelasan Talak dan Bagaimana Pemahamannya Menurut Imam Nawawi

Adapun talaknya orang bodoh dan orang sakit sah sekalipun bercanda. Sedangkan talaknya orang minum obat atau dipaksa minum khamr tidak sah hukumnya.

Ringkasnya, sesungguhnya talak diterima manakala dilakukan oleh ahli talak, yaitu berakal, baligh, dan pilihan sendiri sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ashhab As-Sunan dari Ali & dari Nabi bersabda:

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يشب وعن المعتوه حتى يعقل

Terangkat pena dari tiga orang. Orang tidur sehingga bangun, anak kecil sampai bermimpi keluar air sperma (baligh), dan orang gila sampai berakal. (HR. At-Tirmidzi)

Baca Juga: Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya

Dari Abi Hurairah dari Nabi bersabda:

كل طلاق جائز إلا طلاق المغلوب على عقله

Setiap talak itu boleh kecuali talaknya orang yang kurang akalnya. (HR. At-Tirmidzi dan Al-Bukhari secara mauquf)

Ibnu Abbas berkata pada orang bakhil tercela yang membencikan kemudian dicerai, maka tidak apa-apa. (HR. Al-Bukhari).

Baca Juga: Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya Menurut Ulama

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَ حْصُوا الْعِدَّةَ ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْ ۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
yaaa ayyuhan-nabiyyu izaa thollaqtumun-nisaaa-a fa tholliquuhunna li'iddatihinna wa ahshul-'iddah, wattaqulloha robbakum, laa tukhrijuuhunna mim buyuutihinna wa laa yakhrujna illaaa ay ya-tiina bifaahisyatim mubayyinah, wa tilka huduudulloh, wa may yata'adda huduudallohi fa qod zholama nafsah, laa tadrii la'allalloha yuhdisu ba'da zaalika amroo

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."
(QS. At-Talaq 65: Ayat 1).****

 

Editor: Solehoddin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini