Status Talak Seorang Suami terhadap Istri, Diucapkan dalam Keadaan Mabuk

- 27 Mei 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai /https://id.theasianparent.com/biaya-cerai/

BeritaSampang.com - Ada selain mukallaf yang dikecualikan, yaitu seorang pemabuk dengan sengaja, seperti seorang peminum khamr padahal ia mengerti bahwa yang diminum itu khamr dan mengetahui bahwa khamr itu memabukkan.

Maka talaknya terjadi sekalipun ia bukan mukallaf sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab Ushul.

Hukum ini dimaksudkan untuk memberatkan hukuman, karena kesalahannya dengan sengaja menghilangkan akal maka ia dijadikan seperti berakal.
 

Hukum yang digunakan adalah hukum wadh'i, yakni penetapan hukum yang berkaitan dengan sebab.

Mereka menolak pendapat Imam Al-Juwaini, bahwa pemabuk itu mukallaf, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَ نْـتُمْ سُكَا رٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَا بِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa taqrobush-sholaata wa angtum sukaaroo hattaa ta'lamuu maa taquuluuna wa laa junuban illaa 'aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu, wa ing kungtum mardhooo au 'alaa safarin au jaaa-a ahadum mingkum minal-ghooo-ithi au laamastumun-nisaaa-a fa lam tajiduu maaa-ang fa tayammamuu sho'iidang thoyyibang famsahuu biwujuuhikum wa aidiikum, innalloha kaana 'afuwwan ghofuuroo

"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 43)
 
Baca Juga: Allah Tidak Menghalalkan Sesuatu yang Lebih Dibenci daripada Talak

Maksud mabuk di sini pada permulaan mabuk yang masih ada akalnya.
 
Oleh karena itu, sah segala perkataan dan perbuatannya yang menyangkut orang lain, seperti jual beli dan sewa-menyewa atau lari dari agama seperti Islam dan talak.

Mabuk dengan sengaja berarti mengecualikan mabuk yang tidak sengaja, seperti dipaksa minum khamr atau tidak tahu bahwa yang diminum itu khamr atau minum obat yang membuat tidak sadar karena hajat.
 
Baca Juga: Talak Menurut Hukum Islam, Simak Pendapat Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah

Untuk kemabukan seseorang dikembalikan kepada uruf (pandangan mum). Sebagian pendapat mengatakan ukuran minimal mabuk mana kala sudah mengacau pembicaraannya dan menyingkap rahasia yang seharusnya disembunyikan.
 
Banyak ungkapan Imam Asy-Syafi'i dalam hal ini sekalipun tidak dijadikan ukuran minimal mabuk.

Jikalau pemabuk setelah sadar mengatakan bahwa aku minum khamr karena terpaksa disertai dengan bukti atau ia mengatakan, Aku tidak tahu kalau apa yang aku minum ini memabukkan, pengakuan ini dibenar kan jika disertai sumpah.
 
Baca Juga: Penjelasan Talak dan Bagaimana Pemahamannya Menurut Imam Nawawi

Seseorang yang makan atau minum sesuatu yang menghilangkan akal karena hajat seperti untuk berobat, hukumnya seperti orang gila sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Wajiz, Al-Muhadzdzab, dan Ashl Ar-Raudhah. Nanti akan ditambah pen jelasannya.

Pilihan Sendiri

Tidak sah talaknya orang yang dipaksa tanpa didasarkan kebenaran, dengan alasan karena sabda Nabi :

رفع عن أمتي الخطاء و النشيان وما استكرهوا عليه

Terangkat dari matku kesalahan, lupa, dan dipaksa. Paksaan adalah ungkapan yang tidak benar, serupa dengan ungkapanı kufur.
 
Baca Juga: Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya

Sabda Nabi:

لا طلاق في إغلاق

"Tidak ada talak sah pada orang yang tertutup".

Maksud tertutup di sini orang yang terpaksa, nama itu diberikan karena orang yang terpaksa itu tertutup segala pintu, tidak dapat keluar melainkan seperti kondisi keharusan talak yang dipaksakan oleh hakim, hukumnya sah karena paksaan ini dibenarkan.***
 

Editor: Solehoddin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini