Allah Tidak Menghalalkan Sesuatu yang Lebih Dibenci daripada Talak

- 27 Mei 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi talak tiga istri.
Ilustrasi talak tiga istri. /pixabay/mohamed_hassan

BeritaSampang.com - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَ حْصُوا الْعِدَّةَ ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْ ۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
yaaa ayyuhan-nabiyyu izaa thollaqtumun-nisaaa-a fa tholliquuhunna li'iddatihinna wa ahshul-'iddah, wattaqulloha robbakum, laa tukhrijuuhunna mim buyuutihinna wa laa yakhrujna illaaa ay ya-tiina bifaahisyatim mubayyinah, wa tilka huduudulloh, wa may yata'adda huduudallohi fa qod zholama nafsah, laa tadrii la'allalloha yuhdisu ba'da zaalika amroo

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."
(QS. At-Talaq 65: Ayat 1).

Baca Juga: Perceraian Merupakan Tindakan Kehendak yang Berpengaruh dalam Hukum Syara'

Talak haram adalah talak bid'ah, akan dibahas  secara jelas dibawah ini.

Ulama Hanabilah menambahkan, talak haram yakni talak yang bukan karena hajat.

la digolongkan haram karena merugikan diri suami dan istri dan melenyapkan maslahat yang dapat diperoleh sepasang suami istri tanpa ada hajat, keharamannya seperti merusak harta. Sebagaimana sabda Nabi :

لا ضرر ولا ضرار

"Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan diri orang lain"

Baca Juga: Talak Menurut Hukum Islam, Simak Pendapat Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah

Dalam riwayat lain macam ini tergolong talak makruh, karena sabda Nabi:

Halal yang paling dibenci Nabi adalah talak. Dalam satu periwayatan: Allah tidak menghalalkan sesuatu yang lebih dibenci daripada talak. (HR. Abu Dawud)

Sesungguhnya talak dibenci tanpa ada hajat, namun Nabi menyebutnya sebagai barang halal. 

Baca Juga: Penjelasan Talak dan Bagaimana Pemahamannya Menurut Imam Nawawi

Dikarenakan talak menghilangkan nikah yang mengandung banyak kemaslahatan yang dianjurkan, maka talak makruh. Demikian menurut ulama Syafi'iyah.

Talak mubah adalah talak karena hajat seperti akhlak wanita yang tidak baik, interaksi pergaulannya yang tidak baik dan merugikan. Apabila pernikahan dilanjutkan pun tidak akan mendapat tujuan apa-apa.

Talak sunnah adalah talak wanita yang lalai terhadap hak-hak Allah yang wajib dilaksanakan, seperti shalat dan semacamnya dan tidak mungkin memaksa nya, atau karena wanita yang tidak terpelihara.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya

Imam Ahmad berkata: "Tidak layak mempertahankan wanita demikian itu karena ia kurang agamanya, tidak aman kerusakan rumah tangga, dan mempersamakan anak yang bukan diperoleh dari suami." Tidak mengapa mempersempit peluang wanita seperti tersebut sebagai pelajaran.

Pembicaraan tentang beberapa hikmah disyariatkannya talak sebagaimana yang telah kami bicarakan di atas, bahwa Islam memberikan hak talak ini hanya bagi suami karena ia lebih mendorong keabadian pernikahan.

Ia korbankan harta benda yang dibutuhkan untuk mencapai jalan ini, bahkan lebih besar dari itu ketika ia talak dan menghendaki menikah dengan wanita lain.***

Editor: Solehoddin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini