Simak! Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Penyembelihan Hewan Kurban

- 29 Juni 2022, 05:05 WIB
Simak! Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan Hewan Kurban
Simak! Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan Hewan Kurban /unsplash/@qammafarm/

BeritaSampang.com - Ketika ingin menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H yang akan diperingati pada 9 Juli 2022, sebaiknya umat Muslim perlu mengetahui hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan kurban.

Perintah melakukan kurban dijelaskan pada Q.S Al-Hajj Ayat 34, yang berbunyi:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ، فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا‌، وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ

Wa likulli ummatin ja’alnaa mangsakal liyadzkuruusmallahi ‘alaa maa razaq hum mim bahimatil-an’aam, fa ilaahukum ilaahuw waahidung fa lahuu aslimuu, wa basysyiril-mukhbitin.

Baca Juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Luar Hari Tasyriq, Simak Selengkapnya Di Sini

Artinya: “Dan bagi umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Q.S Al-Hajj: 34).

Perlu diketahui juga, dalam menyembelih hewan kurban perlu dilakukan secara hati-hati karena bisa menjadi makruh apabila dilakukan dengan tidak benar. 

Berikut, simak hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan kurban, di bawah ini:

Baca Juga: Sahkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Berikut Kata Buya Yahya!

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Kemenag Zona Banten


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x