Penyebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

- 26 Mei 2022, 19:38 WIB
ILUSTRASI MEDSOS - Penyebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
ILUSTRASI MEDSOS - Penyebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Pidana 6 Tahun Penjara /Pixabay/LoboStudioHamburg

BeritaSampang.com - Penyebar berita bohong atau hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam pidana 6 tahun bui.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, menjelaskan ancaman penjara tersebut sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ketentuan pidana untuk aturan demikian disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, ancamannya 6 tahun penjara," kata Heri.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pemilik Akun yang Sebar Hoaks Perihal Aksi Panah di Mataram

Baca Juga: Petugas Gabungan Masih Berupaya Menambal Tanggul Laut yang Jebol di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyebar hoaks dalam kasus ini berinisial EH dan W, warga asal Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, EH terungkap sebagai pihak yang mengunggah foto-foto korban aksi panah di Facebook.

"Melalui akun pribadinya, EH ini mengunggah dengan menyampaikan kejadian tersebut (foto korban panah) di Mataram," ujarnya.

Untuk motif pelaku mengunggah konten demikian, jelasnya, karena ingin memberitahukan masyarakat untuk berhati-hati.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Palembang Azhari Haris Meninggal

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini