Derek Chauvin Mantann Perwira Polisi yang Terlibat dalam Kasus George Floyd Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara

- 8 Juli 2022, 16:21 WIB
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd.
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin telah dijatuhi vonis hukuman 22,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan George Floyd. /REUTERS.

Baca Juga: Bintang Basket AS Brittney Griner Menyatakan Bersalah di Pengadilan Rusia dan Terancam 10 Tahun Penjara

Chauvin membantu tiga rekannya untuk menangkap George Floyd pada Mei 2020 karena dicurigai Floyd menggunakan uang kertas $20 palsu saat membeli rokok. Ketiganya, Tou Thao, J. Alexander Keung dan Thomas Lane dinyatakan bersalah di pengadilan federal pada bulan Februari karena melanggar hak-hak Floyd. Mereka belum diberi tanggal hukuman.

Seorang pemeriksa medis memutuskan bahwa pengekangan polisi menghentikan Floyd dari bisa bernapas.***

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x